MUI: Pemerintah Harus Transparan Soal Daerah Rawan Covid-19

Transparansi data diperlukan agar pelarangan sementara ke masjid dapat optimal.

NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
Jemaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
Rep: Havid Al Vizki Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait larangan sementara untuk beribadah di masjid. Karena, hal itu berkaitan dengan pencegahan virus corona di masjid.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, pemerintah seharusnya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman untuk membuat aturan pelarangan ibadah di masjid. Pemerintah juga harus menetapkan dimana saja daerah yang sudah rawan akan penyebaran virus tersebut.

Selain itu, untuk ibadah majelis taklim, shalat taraweh dan shalat lima waktu jamaah di masjid tentu untuk sementara akan dilarang. Shalat jumat yang bersifat wajib bagi laki-laki dilarang untuk sementara bagi daerah yang tingkat penyebaran virus coronanya tidak terkendali.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler