Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah

Wabah penyakit menjadi keringanan dari melaksanakan shalat di masjid.

AP PHOTO/Manu Brabo
Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah. Seorang bocah Mesir duduk bersama jamaah shalat di Kota Nasr, sub urban Kairo, Mesir.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Senior Ulama al-Azhar, Mesir, telah mengeluarkan fatwa terkait shalat berjamaah di tengah mewabahnya virus corona. Ada tiga poin utama dari fatwa yang telah diterjemahkan portal daring Sanadmedia.com itu.

Pertama, meski ada keputusan menangguhkan shalat Jumat dan shalat berjamaah, tetap wajib hukumnya mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat. Namun, pada setiap azan, muazin diperbolehkan mengumandangkan “Shollu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian)”.

Kedua, keluarga dengan jumlah banyak diminta menjalankan shalat secara berjamaah di rumah masing-masing hingga ada informasi lebih lanjut terkait virus corona. Pada dasarnya, shalat berjamaah tidak harus dilaksanakan di masjid.

Ketiga, arahan lembaga kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona merupakan hal yang wajib diikuti secara syariat. Kewajiban itu termasuk mengikuti arahan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah secara resmi dan tidak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan orang lain merasa takut, cemas, ataupun khawatir.

Adapun hadis yang menjadi dasar peniadaan shalat Jumat dan shalat berjamaah tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, berkata kepada muazin (orang yang azan) ketika hujan.

Bila engkau mengucapkan أشهد أن محمداً رسول الله (dalam azan), jangan engkau ucapkan حيَّ على الصلاة tetapi ucapkanlah صلوا في بيوتكم (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka, seolah-olah manusia mengingkarinya, beliau berkata (Ibnu Abbas), 'Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Nabi). Sesungguhnya shalat Jumat itu wajib dan aku tidak ingin menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.'" (HR Bukhari)

Hadis tersebut merupakan perintah untuk meninggalkan shalat berjamaah karena adanya hujan lebat yang membuat susah untuk berangkat ke masjid. Karena itu, tidak diragukan lagi, keberadaan virus corona lebih membahayakan dibanding hujan yang deras.

Baca Juga

Melalui hadits itu, bisa disimpulkan pula keringanan meninggalkan shalat Jumat berjamaah karena wabah penyakit merupakan bagian dari syariat yang masuk akal dan benar secara hukum fikih. Sebagai gantinya adalah melaksanakan shalat zhuhur empat rakaat di rumah atau di tempat sepi. Para ahli fikih sepakat dan persoalan ini telah selesai dibahas.

Segala ketakutan yang berkaitan dengan nyawa, harga atau keluarga merupakan alasan yang sah untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah. Adapun hadis yang mendasarinya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Abbad.

Dalam hadis itu Nabi Bersabda, "Barangsiapa mendengar azan dan tidak memenuhinya tanpa ada uzur yang menghalanginya, maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima." Lalu para sahabat bertanya, "apa uzurnya?" Beliau menjawab, "Takut atau sakit." (HR. Abu Daud)

Termasuk juga hadits yang diriwayatkan Abdurrahman bin Auf sebagaimana yang ia dengar dari Nabi SAW, “Jika kalian mendengar tha’un di suatu negeri maka janganlah datang kepadanya, dan jika terjadi tha’un di suatu negeri yang kalian tinggal padanya maka janganlah keluar untuk lari darinya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW juga melarang orang yang memiliki bau badan tak sedap yang dapat mengganggu orang lain agar tidak shalat di masjid supaya tidak menganggu orang lain. Kemudian, Imam Bukhori meriwayatkan hadis dari Jabir dari Abdullah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Jenis bahaya yang disebutkan dalam hadits di atas tergolong bisa selesai dengan cepat dan efeknya sedikit. Lantas bagaimana dengan wabah yang penyebarannya sangat cepat dan menyebabkan tragedi kemanusiaan yang sulit dikendalikan?

Ketakutan yang melanda saat ini karena penyebaran virus corona sangat cepat dan membahayakan. Apalagi sampai kini belum ditemukan obatnya, sehingga seorang Muslim akan dimaklumi atau dimaafkan jika tidak mengikuti shalat Jumat atau shalat berjamaah.

Atas pertimbangan tersebut di atas, maka Dewan Ulama Senior Al-Azhar memutuskan, diperbolehkan secara syar’i untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah sementara waktu sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona yang membahayakan.

 
Berita Terpopuler