Penumpang Berindikasi Demam Dilarang Naik Kereta Bandara

Penumpang berindikasi demam dengan suhu tubuh 38 derajat celsius dilarang naik kereta

Republika/Rahayu Subekti
PT Railink memberlakukan larangan naik kereta bandara bagi penumpang yang bersuhu badan 38 derajat Celcius atau lebih sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus corona (COVID-19).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Railink memberlakukan larangan naik kereta bandara bagi penumpang yang bersuhu badan 38 derajat Celcius atau lebih sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus corona (COVID-19). PT Railink saat ini telah menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang, di sekitar area Vending Machine atau Meja Informasi (POS) masing-masing stasiun.

“Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat Celcius atau lebih, maka sesuai rekomendasi petugas kesehatan calon penumpang dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara,” kata Humas PT Railink Diah Suryandari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (15/3).

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT Railink akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100 persen). Tidak hanya itu, bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

Selain menempatkan petugas pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA Bandara, PT Railink juga menyediakan hand sanitizer di sarana KA Bandara. Tidak hanya melakukan pencegahan lewat pengguna saja, namun kebersihan terhadap sarana dan fasilitas di stasiun pun selalu di jaga.

Baca Juga

"PT Railink juga memastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior KA Bandara dengan desinfektan untuk mencegah penyebaran virus", kata Diah.

 
Berita Terpopuler