KPAI Minta NF Direhabilitasi

KPAI mendorong agar tersangka NF lakukan rehabilitasi.

Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers terkait kasus pembunuhan bocah lima tahun yang dilakukan oleh seorang remaja.
Rep: Surya Dinata Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – NF, remaja berusia 15 tahun yang membunuh balita, menjadi sorotan banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar proses hukum NF mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian terkait kasus NF. Namun, dia meminta untuk tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.

Pihaknya mendorong agar tersangka NF direhabilitasi. Namun, dia tidak akan menghalangi apa yang menjadi keputusan dari pihak kepolisian.

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler