Pojok Pajak Permudah Pelaporan SPT di Depok

Pojok Pajak tersebar di beberapa lokasi di Kota Depok untuk memudahkan pengisian SPT.

Antara/Septianda Perdana
Pemkot Depok membuka Pojok Pajak di sejumlah lokasi di Depok untuk memudahkan pengisian SPT. Foto sejumlah warga mengikuti kegiatan kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), (ilustrasi).
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di beberapa titik di Kota Depok. Upaya ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kami berupaya memberikan pelayanan yang bisa menjangkau seluruh masyarakat. Termasuk membuka pelayanan pajak di tempat-tempat umum," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) III, Catur Rini Widosari di Balai Kota Depok, Senin (9/3).

Pojok pajak tersebar di beberapa lokasi, yakni di Kantor Wali Kota Depok mulai dibuka pada 9-13 Maret, di RSUD Depok pada 11-12 Maret. Kemudian di Margocity  pada 19-22 Maret, Hotel Santika Depok pada 24 Maret, dan di Depok Town Square (Detos) pada 26-31 Maret.

"Selain itu, kami juga menyediakan Pojok Pajak di beberapa universitas di Kota Depok, yakni di Universitas Gunadarma dan Universitas Indonesia," terang Rini.

Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Mamik Eko Soessanto menambahkan, Pojok Pajak yang diadakan di Kantor Wali Kota Depok sudah kali ketiga dilaksanakan. Semua ini untuk mempermudah Aparat Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan SPT.

"Kami melakukan upaya jemput bola pelayanan pajak, sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk penyampaian SPT Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2020 dan untuk badan usaha pada 30 April 2020," pungkasnya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler