'Penimbunan Masker Masuk Dalam Kejahatan Ekonomi'

Ia menilai para pelaku penimbun masker akan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.

Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan akan menindak tegas para pelaku penimbun masker di tengah maraknya virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah telah menindaklanjuti setiap laporan terkait aksi penimbunan masker yang terjadi di Indonesia. Ia menilai para pelaku penimbun masker akan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.

Terkait penanganan virus corona, Mahfud menambahkan, pemerintah Indonesia telah siap dan memiliki fasilitas untuk mengatasinya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler