Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Senat Amerika Serikat membebaskan Presiden Donald Trump dari dakwaan pemakzulan

EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump lolos dari pemakzulan. Ilustrasi.
Rep: Fergi Nadira Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari kedua dakwaan dalam sidang pemakzulan terhadapnya, Rabu (5/2) waktu setempat. Trump dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan maupun merintangi Kongres.

Dalam pemungutan suara dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tercatat 52 suara menolak dakwaan, sementara 48 suara menerima. Dalam dakwaan ini, Senator dari Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Demokrat dengan menyatakan Presiden melakukan kesewenangan kekuasaan.

Voting pada dakwaan menghalangi Kongres tercatat 53 suara menolak yang berbanding 47 suara menerimanya. Usai sidang pemakzulan di Senat AS ini, Kongres kemudian memasuki masa reses hingga pekan depan.

"Presiden Trump telah benar-benar terbukti dan sekarang saatnya untuk kembali ke rakyat Amerika," ujar Ketua Tim Kampanye Turmp, Brad Parscale, dikutip kantor berita Reuters, Kamis (6/2).

Baca Juga

Infografis pemakzulan Donald Trump


Demokrat menyebut persidangan itu palsu dan ditutup-tutupi. Trump menyebut pemakzulan sebagai upaya kudeta dan upaya Demokrat untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilu 2016.

Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengatur kampanye tekanan untuk membuat Ukraina menyelidiki saingan politiknya, mantan Wakil Presiden Joe Biden. Mereka juga menuduhnya menghalangi Kongres karena menolak untuk berpartisipasi dalam penyelidikan pemakzulan. Trump membantah melakukan kesalahan, berulang kali menyebut pemakzulan sebagai 'tipuan'.

 
Berita Terpopuler