Pemerintah Kaji Ulang Pengembangan Pembangkit Listrik

Kebutuhan pembangunan transmisi dan gardu pembangkit menjadi perhatian pemerintah

Fouri Gesang Sholeh/Antara
Pembangkit listrik
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengkaji ulang mengenai rencana pengembangan pembangkit listrik di Indonesia. Pengkajian ini akan menjadi bahan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2020, berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perubahan arah pembangunan ketenagalistrikan dirasa perlu saat ini terutama perlunya menambah transmisi dalam sistem ketenagalistrikan. "Sekarang kan memang yang kurang transmisi, yang sedang terlambat kan transmisi," ungkap Arifin.

Kebutuhan pembangunan transmisi dan gardu pembangkit menjadi perhatian pemerintah dalam pendistribusian listrik, "Jadi kalau itu (pembangunan transmisi) nggak dikejar, ya itu nggak akan bisa menampung listrik dari proyek-proyek (pembangkit listrik) yang sudah jadi," jelas Arifin.

Kemudian ke depannya Pemerintah akan mengantur kembali, Independent Power Producer (IPP) maupun PLN untuk membangun pembangkit sesuai dengan kebutuhan konsumen dan masyarakat banyak. Aturan ini nantinya menjadi bahan dalam revisi RUPTL 2020.

"Harus dilihat semuanya itu, kalau misalnya nggak ada demand (konsumen), kita pasang terus, harus ada yang bayar," tegas Arifin.

Arifin juga memastikan pembangunan pembangkit listrik yang belum selesai terus dipantau agar segera selesai. "Yang 35 megawatt masih harus diselesaikan dan semua dipastikan (konsumen) ada," tutup Arifin.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler