Polresta Depok Bekuk Dua Pengedar Ganja

Polisi berhasil menyita 17 bungkus ganja seberat 800 gram.

Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok menangkap dua pengedar ganja. Keduanya yakni MI dan AS yang merupakan kaki tangan bandar ganja, Fery yang masih buron. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 17 bungkus ganja seberat 800 gram.

Baca Juga

Diduga ganja ini akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2020. "Pengakuan kedua tersangka, aktivitasnya itu disuruh Fery untuk menjual ganja dengan imbalan Rp 150 ribu per kilogram. Sedangkan Fery sekarang masih buron," ujar Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Jumat (6/12).

Pihaknya, lanjut Azis, akan mengungkap jaringan sindikatnya dan Fery sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami akan bongkar jaringan sindikat narkoba jenis ganja di Kota Depok," terangnya.

Azis mengutarakan, ganja ini dijual dengan cara disebar ke berbagai tempat. "Pelaku dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 KHUP dengan acaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal hukuman mati," tegasnya. 

 

 
Berita Terpopuler