Bawa Kokain 950 Gram, WNA Peru Divonis 17 Tahun Penjara

Guido Torres Morales membawa kokain saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

Warga negara Peru Guido Torres Morales meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019).

Warga negara Peru Guido Torres Morales meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019).

Warga negara Peru Guido Torres Morales (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Peru Guido Torres Morales
divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penyelundupan narkotika, Senin (2/12/2019).

Terdakwa Guido Torres Morales divonis dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

 
Berita Terpopuler