Spanyol Kekang Internet Pendukung Katalunya Merdeka

PM Spanyol menyatakan tidak akan membiarkan Katalunya mencari kemerdekaan daring.

EPA-EFE/JESUS DIGES
Unjuk rasa warga Katalunya yang mendukung Katalunya tetap bersatu dengan Spanyol.
Rep: Kamran Dikarma Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez meningkatkan upaya untuk mengendalikan kegiatan kelompok dan partai pendukung kemerdekaan Katalunya di internet. Dia menyatakan tidak akan membiarkan Katalunya mencari kemerdekaan daring atau online.

“Saya memberitahu separatis Katalan. Tidak akan ada kemerdekaan, baik offline maupun online. Keadaan hukum akan lebih kuat daripada di dunia nyata,” kata Sanchez, Kamis (31/10).

Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas oleh otoritas Spanyol pada aktivitas daring separatis. Mantan pemimpin Katalunya Charles Puigdemont telah membentuk akun bernama “Council for the Catalan Republic” yang telah memiliki 80 ribu pengikut.

Partai Puigdemont, yakni Junts per Catalunya (JxCat) telah memasukkan rencana dalam program pemilunya untuk membentuk republik digital sebelum kemerdekaan riil dapat diraih.

Pada 14 Oktober lalu, Mahkamah Agung Spanyol menjatuhkan vonis penjara antara sembilan dan 13 tahun kepada sembilan pemimpin Katalunya yang terlibat dalam penyelenggaraan referendum kemerdekaan pada 2017. Keputusan itu seketika menyulut kemarahan warga Katalunya.

Mereka turun ke jalan dan memprotes vonis kepada para pemimpin Katalunya. Aksi yang semula damai akhirnya berujung ricuh. Massa terlibat bentrok dengan aparat. Ratusan polisi dilaporkan mengalami luka-luka. Sedikitnya 194 orang yang terlibat kerusuhan telah ditangkap.

Pada Oktober 2017, Katalunya menggelar referendum kemerdekaan. Hasilnya, sekitar 90 persen warga di sana menghendaki pemisahan diri dari Spanyol. Namun Madrid menganggap referendum itu ilegal.

Katalunya sempat mendeklarasikan kemerdekaannya. Namun tak lama setelah itu, Pemerintah Spanyol segera mengaktifkan pasal 155 Konstitusi Spanyol. Dengan aktifnya pasal tersebut, Madrid memiliki wewenang mengambil alih dan mengontrol langsung pemerintahan otonom Katalunya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler