Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Mulai 1 Januari 2020
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kenaikan menjadi sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.
Berita Terpopuler