Jokowi Prioritaskan Dua UU Omnibus Law

Jokowi juga memprioritaskan empat program lainnya.

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) disaksikan Wapres Ma'ruf Amin (kiri) dan pimpinan MPR saat acara pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (20/10/2019).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan untuk menerbitkan dua undang-undang baru yang akan menjadi UU omnibus law dalam pemerintahan periode keduanya. Kedua undang-undang tersebut, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," kata Jokowi dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR, Jakarta, Ahad (20/10).

Ia mengatakan, masing-masing UU tersebut akan dijadikan sebagai UU omnibus law, yakni satu UU yang juga sekaligus merevisi beberapa undang-undang lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menyerdehanakan regulasi-regulasi yang menghambat berbagai program pemerintah seperti penciptaan lapangan kerja dan upaya pengembangan UMKM.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," ujar Jokowi.

Selain menerbitkan dua UU baru, Jokowi juga memprioritaskan empat program lainnya yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyerdehanaan birokrasi, dan juga transformasi ekonomi.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler