Jurnalis Malang Lakukan Aksi Damai di Gedung DPRD

Aksi ini dilakukan tidak lepas dari kekerasan dan penangkapan yang dialami wartawan

Republika/Wilda Fizriyani
Jurnalis Malang Raya (JMR) melakukan aksi damai dalam gerakan solidaritas untuk keselamatan jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (27/9).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jurnalis Malang Raya mengadakan aksi damai dalam gerakan solidaritas untuk keselamatan wartawan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (27/9). Aksi ini dilakukan tidak lepas dari kekerasan dan penangkapan yang dialami wartawan di beberapa daerah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Mohammad Zainuddin mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah disambut aksi represi aparat kepolisian. Beragam kekerasan dilakukan untuk menghalau dan memukul mundur para aktivis yang menyuarakan beragam tuntutan. "Rupanya, sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja," kata Zainuddin.

Menurut Zainuddin, aparat dilaporkan telah menghalang-halangi kerja jurnalistik. Bahkan, mereka tak segan merampas dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Ketiga daerah tersebut antara lain Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Tercatat, terdapat 10 jurnalis dari 10 media berbeda yang telah mengalami kekerasan tersebut.

"Dan bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik," kata Zainuddin kepada wartawan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (27/9).

Kepolisian juga diminta menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis. Lalu mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan masyarakat. Selain itu, jurnalis Malang Raya juga menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Zainuddin berharap, penanganan kasusnya dibuka untuk publik.

 
Berita Terpopuler