Pemerintah Harus Punya Iktikad Baik Perihal Polusi Udara

Seharusnya pemerintah memiliki itikad baik tanpa harus menunggu gugatan.

ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Lingkungan, Unika Atma Jaya, Kristanto Halomoan menanggapi gugatan yang di layangkan oleh aktivis lingkungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal pencemaran udara.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memiliki itikad baik tanpa harus menunggu gugatan. 

Karena seharusnya pemerintah memiliki tindakan nyata seperti penataan transportasi. Seperti solusi untuk mengurangi kemacetan serta mempercepat pengadaan infrastuktur atau kendaraan-kendaraan umum jadi lebih baik.

Ia menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan dengan segera tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan bahwa gugatan itu dikabulkan atau tidak.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana     Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler