Polisi Tembak Pembunuh Heriawati Br Siagian

Pelaku membunuh korban karena terjerat utang.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil meringkus pelaku pembunuh Heriawati Br Siagian (55), warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi tangan terikat, serta mulut dibekap.

Pelaku diketahui bernama Dimas Satria Agung (36). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Madan Amplas, Ahad (29/7).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, awalnya petugas mendatangi rumah pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Karena berdasarkan informasi, pelaku ini adalah orang yang terakhir bertemu dengan korban. Sehingga tersangka kita panggil sebagai saksi," katanya, Senin (29/7).

Pada saat di interogasi, katanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka justru mencoba melawan petugas dan melarikan diri. "Sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, lanjut Iptu Syarif, pelaku nekat menghabisi nyawa korban, karena terlibat utang sebesar Rp40 juta dengan korban yang diketahui pemilik usaha koperasi simpan pinjam.

"Korban (Heriawati) terus menagih hutang si pelaku yang tinggal Rp23 juta. Korban mengancam akan melaporkan pelaku kepada mertua si pelaku jika utang tersebut tidak dibayar," jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Heriawati Siagian (55), pertama kali ditemukan tewas di dalam rumahnya, Ahad (28/7) oleh Kepala Lingkungan (Kepling) 20, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, sekitar pukul 10.30 WIB

Baca Juga

 
Berita Terpopuler