OJK Jadi Stabilisator Lembaga Keuangan dan Start-up

OJK akan menerbitkan aturan adaptasi lembaga keuangan formal dan startup digital

Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia tengah berbenah melakukan transformasi digital dalam pengembangan teknologi finansial (fintech). Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah menjadi stabilisator antara lembaga keuangan formal serta start-up digital.

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan pihaknya akan mengakomodasi lembaga keuangan formal dan start-up digital, agar tidak melanggar aturan. Bahkan, OJK akan menerbitkan aturan adaptasi seperti Peraturan OJK, selama bukan regulasi yang menentang undang-undang.

"OJK harus obyektif namun tetap antisipasi teknologi. Artinya, kami yang harus bisa berubah, tadinya kami sangat ketat, sekarang kami harus mendengar usulan pelaku usaha," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya OJK cukup memberikan ruang kepada pelaku usaha, berbeda jika dibandingkan dengan regulator negara lain yang masih ketat seperti Singapura.

"Kami ingin berada di pasar, berkembang bersama tetapi memastikan keamanan, proteksi, dan stabilitas," ucapnya.

Dia menambahkan stabilitas sebuah lembaga keuangan sangat penting untuk mengejar inklusivitas keuangan masyarakat kelas bawah. Alasannya, mayoritas pengguna lembaga finansial baru sangat reaktif terhadap kegagalan, sehingga keamanan bisa meyakinkan masyarakat.

"OJK sangat terbuka terhadap pemain baru untuk lembaga finansial digital karena tipe usaha yang dibatasi," jelasnya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler