Pascalebaran, Kasus Perceraian di Purwakarta Meningkat

Dari 65 kasus yang diajukan di Purwakarta mayoritas kasus istri menggugat suami

Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian
Rep: Ita Nina Winarsih Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kasus perceraian pascalebaran di Kabupaten Purwakarta, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, mencatat hampir dua pekan ini sudah tercatat 65 kasus perceraian. Dari puluhan kasus itu, mayoritas dilandasi persoalan himpitan ekonomi.

Baca Juga

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rohili, mengatakan, dari 65 kasus perceraian ini, didominasi oleh kasus isteri menggugat suaminya yaitu, tercatat ada 51 kasus. Sementara sisanya, 14 kasus cerai talak. Sementara itu materi gugatannya bervariasi namun yang paling banyak adalah soal permasalahan ekonomi.

"Hampir dua pekan ini, kita kebanjiran permohonan perceraian," ujarnya, kepada sejumlah media, Kamis (20/6).

Rohili mengaku, meningkatnya permohonan perceraian di bulan ini, karena adanya cuti bersama lebaran. Jadi, ketika masuk kerja lagi, permohonan cerai meningkat tajam. 

Meskipun permohonan cerai ini cukup tinggi, lanjut Rohili, tidak serta merta kasus ini bisa dikabulkan semua. Mengingat, instansinya berupaya untuk memediasi pasangan yang berperkara ini.

Yaitu, dengan diberi waktu 14 hari untuk memertimbangkan keputusan perceraian tersebut. Jika dalam dua pekan itu, kedua pasangan tetap bersikukuh untuk berpisah, maka perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Yeni (29) warga Kecamatan Jatiluhur, terpaksa menggugat cerai suaminya, lantaran sudah lama menganggur. Bahkan, suaminya itu hobbinya main dan memancing ikan saja.

"Saya sudah kesal ke suami, suruh bekerja cari uang untuk menafkahi anak dan isteri, malah tidak mau. Makanya, saya pilih berpisah saja," ujar ibu satu anak ini. 

 
Berita Terpopuler