Pengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat Tendensius

Tidak ada perbuatan mengarah pada tindakan makar yang dilakukan Kivlan Zen.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sangat sembrono dan tendensius. “Justru tidak jelas tuduhannya itu, menurut kami sembrono dan tendensius,” kata Djuju kepada Republika.co.id, Rabu (29/5).

Baca Juga

Dia mengatakan Kivlan hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar di Bareskrim Mabes Polri, hari ini. Djuju mempertanyakan alasan penetapan tersangka kliennya itu.

Sebab, dia menjelaskan apabila merujuk pada definisi makar sesuai Pasal 107 KUHP, 110 KUHP, maka tudingan terhadap kliennya tidak sesuai. Definisi makar dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 107 KUHP. Misalnya ada persiapan mengarah ke makar dalam upaya penggulingan kekuasaan suatu pemerintahan, ada persiapan dalam hal persenjataan dan penyiapan pasukan, ada rapat-rapat ke arah makar.

Djuju menegaskan tidak ada perbuatan mengarah pada tindakan makar yang dilakukan kliennya itu. “Jadi, beliau itu selama ini hanya sebagai narasumber dalam suatu pembicaraan dan pertemuan. Jadi terlalu sembrono dan tendensius,” ujar Djuju.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus makar di Mabes Polri. Ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Kivlan hadir sebagai saksi. 

 
Berita Terpopuler