Perekam dan Penyebar Video yang Ancam Jokowi Ditangkap

Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Bekasi.

Youtube.
Video pria yang mengancam Jokowi viral di media sosial.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap terduga perekam dan penyebar video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai identitas dan penangkapan tersebut.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Penangkapan itu, kata Argo, dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.  "(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.

Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang. Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler