2084 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Blitar

Pemusnahan surat suara rusak untuk menghindari penyalahgunaan.

Komisioner KPU Kota Blitar Ummu Choiru Wardani (Kanan) membakar surat suara rusak saat pemusnahan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Komisioner KPU Kota Blitar membakar surat suara rusak saat pemusnahan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono (Kanan) didampingi Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar (Kiri) menunjukkan surat suara rusak saat pemusnahan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Komisioner KPU Kota Blitar membakar surat suara rusak saat pemusnahan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- KPU Kota Blitar memusnahkan surat suara yang rusak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan 2.084 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.

 

 
Berita Terpopuler