Polisi Tangkap Penjual 1.281 Video Porno

Pelaku menjual video porno itu dalam perangkat penyimpan eksternal,

Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang laki-laki bernama Rinto (41) karena kedapatan menjual 1.281 video porno dalam hardisk eksternal. Rinto ditangkap di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/3).

Polisi menyebut, Rinto sebenarnya adalah seorang penjual kaset DVD dan VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat. Hingga kini, polisi pun masih mendalami siapa saja orang yang membeli video porno dari Rinto.

"Pelaku ini sebelumnya penjual DVD dan VCD bajakan di Glodok," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).

Ia menambahkan, Rinto baru akan menjual video porno jika ada orang yang memesannya. Rinto menjual hardisk eksternal berisi ribuan video porno itu dengan harga Rp 2 juta. "Dia mematok harga Rp 2 juta," imbuh Faruk.

Dari tangan Rinto, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas selempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang sejumlah Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler