KPK Dalami Transaksi Perbankan Kasus Suap SPAM

KPK memeriksa pegawai Bank Mandiri.

Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Salah satu yang didalami adalah adanya suap melalui transaksi perbankan.

"KPK mengidentifikasi ada dugaan penggunaan sarana perbankan dalam transaksi suap," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).

Untuk mendalaminya, sambung Febri, pada Rbu (23/1) penyidik KPK mememeriksa Ade Fitriyani selaku Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard. Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto.

"Tentu itu (transaksi perbankan) juga menjadi poin yang kami dalami," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).


 
Berita Terpopuler