Kemenhub akan Siapkan Peraturan Ojek Daring

Ada beberapa norma terkait ojek daring yang akan dirumuskan.

Republika TV/Fian Firatmaja
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Perhubungan akan membuat peraturan untuk ojek berbasis aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi menjelaskan ada beberapa norma terkait ojek daring yang akan dirumuskan.

Dari aspirasi pengendara dan hasil diskusi dengan beberapa pihak terkait, mencuat empat hal yang akan menjadi fokus Kemenhub. Salah satu yang menjadi paling banyak disuarakan adalah persoalan tarif.

Tarif ojek daring belakangan memang menjadi polemik. Maka dari itu, Kemenhub akan coba merumuskan persoalan tarif. Budi menegaskan, nantinya, tidak akan menjadi satu tarif. Namun, akan dibuat batas tarif bawah dan tarif atas.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer & Video Editor:
  • Fian Firatmaja
  • Narator:
  • Havid Al Vizki

 

 
Berita Terpopuler