Kapuspen Kejagung: Lima Warga Adhyaksa di Lion Air JT 610

Mukri mengatakan, ada lima warga Adhyaksa yang menjadi korban Lion Air JT 610.

Republika TV/Surya Dinata
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri
Rep: Surya Dinata/Sadly Rachman Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, ada lima warga Adhyaksa yang menjadi korban Lion Air JT 610. Korban terdiri dari tiga orang Jaksa, satu staff Kejaksaan Tinggi, dan istri dari Jaksa.

Kepada wartawan di Pantai Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang. Ia mengatakan korban itu adalah Andri Wiranova, Koordinator Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Denken Istrinya Nia Sugiyono, Dodi Junaidi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Sandi Johan Ramadhan Esa, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Staff Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sastiyatna.

Mukri membenarkan nama-nama tersebut adalah warga Adhyaksa. Terkait hal itu, atas nama Kejaksaan Agung ia mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Surya Dinata
  • Fakhtar Khairon
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler