Kemendagri: Suara Tunggal Kurang 50 Persen akan Diulang 2020

Suhajar mengatakan calon tunggal yang hasilnya di bawah 50 persen tidak sah.

Republika TV/Havid Al Vizki
Koordinator Desk Pilkada Kemendagri, Suhajar Diantoro
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Desk Pilkada Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan menurut undang-undang calon tunggal dinyatakan sah jika 50 persen masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, jika hasilnya di bawah 50 persen maka tidak sah. Kamis (28/6).

Suhajar mengatakan calon tunggal yang hasilnya di bawah 50 persen tidak sah untuk dilantik, tentunya Pilkada Serentak akan di ulang pada tahun berikutnya.

Ia menambahkan dikarenakan pada tahun berikutnya bertepatan dengan Pemilihan Presiden, maka Pilkada di Makassar akan diulang pada tahun 2020.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler