Jual 9 Kg Ganja, Pengedar di Deli Serdang Diringkus

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Rep: Issha Haruma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Seorang pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, diringkus berikut barang bukti 9 kg ganja kering. Dia ditangkap setelah aksinya diungkap oleh polisi yang menyamar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pengedar yang ditangkap berinisial Sa (31), warga Jl Pasar I, Payabakung, Hamparan Perak, Deli Serdang. Dia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (8/5).

"Dari tangan tersangka, kami sita 9 kg ganja kering siap edar," kata Raphael, Rabu (9/5).

Raphael menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas Sa sebagai pengedar ganja. Penyelidikan pun dilakukan. Petugas lalu melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

"Anggota kami mencoba melakukan pemesanan ganja kering kepada Sa," ujar dia.

Sa dan petugas yang menyamar lalu menyepakati lokasi transaksi, yakni tak jauh dari rumahnya. Saat menunjukkan ganja yang akan dijualnya, Sa pun langsung diringkus bersama 9 kg ganja.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Raphael.

Kini, polisi masih mengembangkan penangkapan tersebut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersangka.

 
Berita Terpopuler