Ada 20 Kades Purwakarta Terindikasi Masuk Struktur Partai

Kades yang masuk struktur parpol tersebar di 11 kecamatan.

Republika/Edi Yusuf
Petugas Satop PP dan Panwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) / Ilustrasi
Rep: Ita Nina Winarsih Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, melansir selama musim pilkada serentak 2018, ada 20 kepala desa yang terindikasi masuk dalam struktur partai politik. Namun, saat hendak diproses dan masuk tahap klarifikasi, ke-20 kades itu mundur dari kepengurusan partai.

Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan kades yang masuk struktur parpol tersebar di 11 kecamatan. Ia pun menegaskan masuknya kepada desa ke strutur partai merupakan pelangaran. Apalagi, indikasi itu terjadi saat pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wakil bupati Purwakarta dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Jabar.

 

"Mereka, memilih mundur dari jabatan partainya," ujar Oyang, kepada Republika Senin (26/3).

Selain itu, lanjut Oyang, Panwaslu mendata ada 21 pelanggaran selama musim kampanye pilkada serentak ini. Delapan pelanggaran di antaranya sudah diputus. Empat kasus sedang dalam tahap proses. Sisanya, sembilan kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Domain kita hanya di wilayah penyidikan dan penuntutan, untuk eksekusi sanki diserahkan kepada pihak terkait, atau intansi peradilan," ujar Oyang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Purwakarta, Ujang Abidin menyebutkan pelanggaran terbanyak yaitu ada 2.211 alat peraga kampanye yang dipasang di zona larangan. Dari ribuan APK itu, yang ditertibkan panwas sebanyak 371. Sisanya, ditertibkan oleh masing-masing tim sukses.

"Pelanggaran ini, sudah kita inventarisasi," ujarnya.

 
Berita Terpopuler