Mantan Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa divonis terkait kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaks

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi berzikir sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi bersiap menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

 

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

 
Berita Terpopuler