Kemenristekdikti Enggan Komentari Pencabutan Larangan Cadar

Intan mengatakan kebijakan di kampus jadi otonomi kampus, UIN juga di bawah Kemenag

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3).
Rep: RR Laeny Sulistyawati Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) enggan berkomentar banyak mengenai Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) yang mencabut larangan mahasiswi bercadar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdkti, Intan Ahmad mengatakan, pihaknya tidak berkomentar mengenai persoalan di UIN Sunan Kalijaga.

"Karena UIN berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).

Namun, ia mengatakan sebenarnya kampus atau rektor yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kampusnya.Ini termasuk mengenai peraturan mengenai cara berpakaian dengan rasionalnya masing masing.

"Aturan di kampus adalah otoritas kampus," katanya.

SebelumnyaUniversitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

 
Berita Terpopuler