KPU Lakukan Uji Publik Dua Peraturan Pemilu 2019

Uji Publik. Anggota KPU Viryan (Kiri) Komisioner KPU Hasyim Ashari (Kedua Kiri),Kepala Biro Hukum KPU Sigit Suwardoyono( Kanan), dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Anggota KPU Viryan (Kiri) Komisioner KPU Hasyim Ashari (Kedua Kiri),Kepala Biro Hukum KPU Sigit Suwardoyono( Kedua Kanan), kepala perencanaan dan data Sumaryandono dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Menjelaskan. Anggota KPU Viryan menjelaskan materi yanh di lakukan uji publik rancangan peraturan KPU terkaitr pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Perwakilan Partai Politik Hanura memberikan tanggapan dan pertanyaan dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Perwakilan Perludem memberikan tanggapan dan pertanyaan dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Komisioner KPU Hasyim Ashar membuka acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU melakukan uji publik dua peraturan KPU, Selasa (5/12). Diantaranya tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelengaraan pemilihan umum serta peraturan KPU tetang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di luar negri dalam penyelangraaan pemilu. Republika/Iman Firmansyah

 
Berita Terpopuler