Vonis Kasus Suap Hakim MK
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).
Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.400 juta subsider tiga bulan kurungan,sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terpopuler