Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7)

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

 

 
Berita Terpopuler