Motor Lewati Trotoar, Dishub DKI: Kami Sudah Sering Menindak

Muhammad Adimaja
Pengendara motor mengendarai motornya diatas jalur pejalan kaki (trotoar) di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5).
Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku pihaknya sudah sering melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak motor atau kendaraan pelat hitam yang melewati trotoar.

"Oleh karena itu, kita akan ada yang namanya Lintas Jaya nih, yang setiap hari kita lakukan penindakan menyasar kepada angkutan umum. Nah dengan nanti terpadu, masing-masing nih," kata Andri di Balai Kota, Senin (17/7).

Andri mengatakan Dishub Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum yang melanggar aturan. Polisi, kata Andri, berwenang menindak kendaraan pribadi. "Jadi ada tilang kami, ada tilang mereka, gitu kesepakatannya," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan trotoar yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) harus dijaga. Trotoar tersebut sudah dilengkapi oleh jalur disabilitas.

"Ini harus kita jaga, kalau ada PKL yang mengokupasi itu, dia harus mundur, tidak boleh. Saya tegaskan kepada para wali kota, trotoar sudah bagus jangan di tengah-tengahnya dikasih pot, karena ada beberapa masih ada pot bunga, terus ngapain ada trotoar?" ujar Djarot.

Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial tentang aksi Koalisi Pejalan Kaki. Koalisi tersebut melakukan aksi menghalangi sejumlah pengendara motor yang melintas di trotoar sekitar Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Jumat (14/7). Dalam video tersebut terlihat dua orang pengendara sepeda motor marah-marah pada anggota koalisi tersebut. Satu orang sempat membanting helm warna merah yang dipegangnya di depan anggota Koalisi Pejalan Kaki.

 
Berita Terpopuler