Demo di Rutan Cipinang Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Polisi

ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Pro Ahok berdemo di depan Rutan Cipinang hingga larut malam, hingga melewati batas ketentuan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Yang dibolehkan pada pukul 06:00-18:00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah memberikan batas waktu hingga pukul 18:00 WIB. Namun, massa aksi masih bertahan dan baru melakukan negosiasi pukul 21:30 WIB.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:

Abdul Kodir

Video Editor:

Wisnu Aji Prasetiyo

 

 
Berita Terpopuler