Menag dan AI Seirama Soal Pentingnya UU Perlindungan Umat Beragama

Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Rep: Wahyu Suryana Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerima kunjungan Amnesti Internasional di Kementerian Agama. Dalam kesempatan itu, Amnesti Internasonal turut pula menanyakan perkembangan RUU Perlindungan Umat Beragama.

"Mereka (Amnesti Internasional) juga menanyakan perkembangan persiapan RUU Perlindungan Umat Beragama," kata Lukman yang ditemui usai pertemuan, Rabu (22/3).

Dikatakan Lukman, memang tidak mudah membuat UU Perlindungan Umat Beragama seperti itu di Indonesia, yang umat beragamanya heterogen. Pasalnya, UU seperti itu harus bisa mengakomodasi semua kepentingan yang spektrumnya sangat luas.

Namun, Lukman menekankan, Indonesia yang mayoritas Muslim memang seharusnya memiliki undang-undang seperti UU Perlindungan Umat Beragama. Tentu, UU itu harus mencakup apa yang tidak boleh dan apa yang boleh terkait keagamaan. "Karena, bagaimanapun, di tengah keragaman diperlukan kesamaan cara pandang," ujar Lukman.

Amnesti Internasonal sendiri diwakili Sekjen Salil Shetty, Direktur Indonesia Usman Hamid dan Direktur Malaysia Shamini Darshni. Selain mendiskusikan perkembangan kasus-kasus HAM, Amnesti Internasional memberikan hasil penelitan-penelitian penyelesaian kasus HAM di negara-negara lain.

 
Berita Terpopuler