Selain di IPWL, Korban Narkoba Bisa Direhabilitasi di RBM

Antara/Ari Bowo Sucipto
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi pengasuh Ponpes Bahrul Maqfiroh Kyai Haji Lukman Al Karim (kanan) melihat kamar panti rehabilitasi narkoba usai diresmikan di Pondok Pesantren Bahrul Maqfiroh, Merjosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (
Rep: Dyah Ratna Meta Novia Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peredaran narkoba jadi masalah serius yang membutuhkan penanganan yang melibatkan semua pihak terkait.

Rehabilitasi sosial (rehabsos) bagi para korban penyalahgunaan narkoba, ujar Khofifah, saat ini dilakukan di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Sebanyak 118 IPWL tersebar di berbagi daerah di Indonesia menjadi tempat untuk merehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba," katanya, Ahad, (28/2).

Selain di IPWL, rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh masyarakat melalui Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dengan jangkauan yang lebih luas.

 

 

 
Berita Terpopuler