PAN Minta Pemerintah Turun Tangan Sebelum RUU Anti-LGBT Dibahas

Antara/Maulana Surya
Anggota Detasemen Polisi Militer IV/4 Solo, Kopral Kepala (Cpm) Partika Subagyo Lelono beserta sejumlah anak menggelar Aksi Tolak Narkoba dan LGBT di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/2).
Rep: Umi Nur Fadilah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait rancangan undang-undang (RUU) Anti LGBT.

Sekertaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, RUU Anti LGBT pasti akan memunculkan pro kontra di masyarakat dalam waktu yang lama. Sehingga, dalam perumusannya, RUU Anti LGBT pasti membutuhkan waktu yang relatif lama.

Sementara, saat ini propaganda kaum LGBT sudah meresahkan banyak masyarakat. Ia berharap, sembari menunggu draf RUU Anti LGBT ada, sebaiknya pemerintah segera turun tangan.

"Sekarang apakah cukup pemerintah dengan menghentikan dana UNDP itu. Kemudian, acara di TV (yang menampilkan tayangan atau tokoh kebanci-bancian) tegas, misal dengan Kemenkominfo dan KPI," tuturnya.

Menurutnya, jika cepat tanggap pemerintah dimaksimalkan, kemungkinan pro kontra menyoal  RUU Anti LGBT dapat dihentikan. Yandri menuturkan, apapun bentuknya, apakah itu UU atau peraturan, intinya Indonesia tidak setuju dengan LGBT.

"Memang harus dihentikan yang bersifat kampanye atau yang promosi dalam arti kegiatan mereka (yang dinilai) halal," ujarnya.

Untuk mempercepat menghentikan propaganda kaum LGBT, pemerintah dalam hal ini, Kemendagri dan Kemenkum HAM yang mengatur tentang masalah organisasi dapat bertindak. Sebab, ia beralasan, hal-hal yang berbau LGBT dan sifatnya meresahkan masyarakat, harus segera diantisipasi.

"Memang kalau harus lengkap, ya UU. Kalau sebelum UU disahkan atau disetujui, karena terjadi pro kontra lama, mungkin pemerintah bisa turun tangan," tuturnya.

 
Berita Terpopuler