Waduk Jati Gede Tertutup untuk Keramba Apung

MgBDG_MJ05
Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin (15/2). (foto : MgBDG_MJ05)
Rep: arie lukihardianti Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, kembali menegaskan pelarangan pembuatan jaring keramba apung di Waduk Jatigede. Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, untuk mempertegas aturan tersebut kemungkinan dirinya akan membut Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ya, kemungkinan di Pergubkan, pokoknya sekali lagi tak boleh ada keramba jaring apung," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan, Rabu (17/2).

Aher berharap, aturan tersebut nantinya akan ditaati bersama-sama. Kalau semuanya sudah mentaati, maka bisa saja Pergub sudah tak dibutuhkan karena sudah selesai "Sudah ditanam ikan di sana 4 juta ekor.Itu, nantinya bisa jadi sampai diangka 10 juta," katanya.

Menurut Aher, kalau Waduk Jatigede terjaga dari keramba jaring apung, maka kualitas airnya akan tetap baik. Selain itu, bisa menjadi tempat pemancingan dan rekreasi. "Memang, sekarang penggenangan waduk itu target penuh nya jadi lebih cepat dari target yang awalnya ditetapkan," katanya.

BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan bahwa  masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Jati Gede akan segera mendapatkan ganti rugi.

menurut Aher, data tambahannya yang belum terselesaikan kategori I jumlahnya hampir 200 kepala keluarga (KK). Sedangkan kategori II sebanyak 400 KK. Untuk kategori satu, akan memperoleh uang ganti rugi Rp 128 juta per KK. Sedangkan kategori II, mendapat Rp 29,3 juta per KK."Kami sudah serahkan data tersebut ke pusat, kata Pak Dirjen SDA dananya ada, tinggal disisihkan," katanya.

Dikatakan Aher, mewakili masyarakat Jabar, Ia ingin semua masyarakat yang belum memperoleh ganti rugi segera diselesaikan. Karena, data tersebut sudah putuskan dan di SK kan."Yang jelas, kami menerima data bersih dari BPKP. Karena, yang meninjau dan meniliti surat-surat itu BPKP," katanya.

Menurut Aher, tambahan data penerima ganti rugi sebanyak 600 KK itu, diharapkan tinggal data terakhir yang belum dibayarkan. Ke depan, Ia berharap masalah ganti rugi ini selesai seluruhnya sudah dibayarkan ke masyarakat.  "Kalau yang 11 ribu KK sebelumnya sudah selesai, tapi mungkin tambahan data ini ada yang tercecer satu dua," katanya.

Tambahan data itu ada, kata dia, karena sengketa di masyarakat seperti akta warisnya belum selesai. Ada juga, perselihan akta waris di antara penerima itu sendiri. "Kalau masih berselisih enggak bisa dibayar, ada yang ibunya masih hidup dibuat ahli waris," katanya.

 
Berita Terpopuler