JK: Hukum LGBT di Indonesia Masih Belum Jelas

Republika/Tahta Aidilla
Anggota dalam Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (17/5).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan atau hukum terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Indonesia masih belum jelas. Aturan tersebut berbeda dengan aturan yang dimiliki negara tetangga seperti Malaysia.

Ia menjelaskan, Malaysia memiliki aturan yang lebih tegas terkait LGBT. Hal ini terlihat dalam kasus yang menjerat Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.

"Kita masih lumayan. Kalau di Malaysia yang berbuat sodomi, gay itu bisa masuk penjara. Di Indonesia kan belum ada kasus itu. Ada Anwar Ibrahim kena kasus itu. Jadi, di Asia ini belum bisa dipakai itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/2).

Lebih lanjut, JK menilai kelainan seksual yang terjadi pada komunitas LGBT merupakan permasalahan pribadi. Kendati demikian, ia mengatakan kondisi tersebut tidak dibenarkan jika menjadi gerakan untuk mempengaruhi orang lain.

Hal ini sesuai dengan nilai budaya, moral, serta nilai agama dalam masyarakat. "Kalau itu urusan pribadilah. Tapi kalau itu selama dia menyebarkan pasti kita tidak setuju," kata dia.

 
Berita Terpopuler