SDA Dituntut 11 Tahun Penjara
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).
SDA dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Berita Terpopuler