Kewajiban Moral dan Politik Pemerintah: Setop Revisi UU KPK

KPK
Rep: ahmad fikri noor Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, keberadaan KPK telah mengganggu oknum koruptor. Hal itu dinilai sebagai faktor munculnya upaya pelemahan KPK secara sistemik.

"Dalam hal ini, revisi UU KPK tidak bisa disikapi dengan husnuzon (prasangka baik). Iklim politik sedang tidak bersahabat," ujar Busyro, dalam diskusi Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Senin (14/12).

Ia pun meminta pemerintah untuk menunaikan kewajiban moral dan politik dengan menyetop revisi UU KPK.

Busyro menyatakan, KPK merupakan lembaga yang dibuat untuk membuat sejarah baru. Ia menjelaskan, selama periode orde baru, lembaga penegak hukum justru melakukan tindak korupsi. "Moral latar belakang pendirian untuk membentuk sejarah baru dengan membentuk pemerintahan yang baik dan anti korupsi," ujarnya.

Kini, kata Busyro, ada tiga pilar korupsi yang terus menggerogoti kemajuan Indonesia. Tiga pilar itu yakni birokrat korup, pebisnis busuk, dan politisi tuna moral.

Oknum-oknum itu, kata Busyro, gencar melakukan upaya sistemik melemahkan KPK karena terganggu. Pasalnya, jelas Busyro, KPK sejak 2005 tegas melindungi tiga sektor penting dalam pembangunan yakni ketahanan energi, pangan, dan pemasukan dari pajak.

 
Berita Terpopuler