Dana Daerah Menganggur di Bank Rp 276 Triliun

Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Rep: Satria Kartika Yudha Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan jumlah dana transfer ke daerah yang  mengendap di bank masih sangat tinggi. Hingga Oktober 2015, dana menganggur di perbankan daerah mencapai Rp 276 triliun.

Bambang mengatakan, masih tingginya dana daerah yang menganggur tersebut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo saat menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia di Makassar, Rabu (25/11).

"Presiden sudah memerintahkan agar pemerintah daerah cepat membelanjakan. Karena, memang dana menganggur pemerintah daerah di perbankan Rp 276 triliun sampai Oktober 2016," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11).

Menurutnya, pemerintah sudah berusaha keras agar pemerintah daerah cepat menyerap anggaran. Selain dengan memberikan imbauan, pemerintah pusat juga sudah menyederhanakan format pelaporan penyerapan anggaran,  khususnya untuk belanja dana desa.

"Kalau dari kami sudah sangat cepat. Realisasi penyaluran belanja transfer sudah 85-87 persen," kata Bambang.

Bambang menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang serapan anggarannya minim. Sanksi tersebut dengan memberikan dana transfer utamanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke dalam bentuk non-tunai pada tahun depan.

Pemda yang dikategorikan serapannya minim adalah pemda yang memiliki uang menganggur di bank yang jumlahnya melebihi kebutuhan tiga bulan operasional pemerintahan.

"Pemda pun harus sadar bahwa semakin banyak anggaran yang diserap, maka akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan di daerah masing-masing," ujar Bambang.

 
Berita Terpopuler