Sleman Terapkan Perizinan Pengelolaan Limbah Berbasis Online

Antara/Yudhi Mahatma
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Rep: C97 Red: Maman Sudiaman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai menerapkan perizinan pengelolaan limbah berbasis online. Direktur Jenderal Pengolahan Sampah Limbah B3 (bahan berbahaya beracun) Kementerian LHK, Tuti Hendarwati Mintarsih menuturkan, program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Guna mewujudkan pelaksanaan perizinan yang efektif dan efisien kami telah menerapkan sistem pelayanan terpadu, penerapan laporan sistem online, dan barcode manifest," katanya pada sosialisasi pengolahan limbah B3 di Sahid Rich Hotel Yogyakarta, Rabu (18/11).

Adapun pelayanan limbah yang telah disediakan oleh Kementerian LHK saat ini salah satunya adalah perizinan ekspor-impor limbah B3.

Untuk memperoleh izin ekspor-impor, sebuah perusahaan harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari Kementerian LHK. Dengan sistem online yang diterapkan sekarang, Tuti mengatakan rekomendasi tersebut bisa keluar lebih cepat. Bahkan jika berkas perizinan lengkap, rekomendasinya bisa selesai dalam waktu satu hari.

"Kalau tidak sehari, paling lama ya dua hari. Mengurus izin sendiri kan gratis," katanya. Namun ia menuturkan pengurusan rekomendasi dapat berlangsung lama jika berkas perizinan tidak lengkap. Sehingga untuk menyempurnakan berkasnya perusahaan harus bulak-balik berhari-hari ke Kementerian LHK.

Menurut Tuti kondisi seperti ini sering dialami perusahaan karena mereka tidak mengurus perizinan ekspor-impor limbah secara langsung. Melainkan menggunakan menggunakan jasa calo. Maka itu Tuti mengimbau agar perusahaan tidak lagi menggunakan calo dalam mengurus perizinannya.



REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3, Laksmi Dhewanthi menuturkan, tahun ini dari 60 perusahaan yang sudah mengajukan perizinan ekspor-impor limbah, 40 lainnya sudah menerima rekomendasi Menteri LHK. Dengan penerapan sistem online diharapkan 2016 proses pengurusan perizinan dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga jumlah perusahaan pemegang rekomendasi bisa bertambah.

"Tentunya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus izin ini," tutur Laksmi. Di antaranya pencabutan izin usaha. Menurutnya saat ini ada dua perusahaan di Jawa Barat yang izin usahanya sudah dicabut. Satu perusahaan mamufaktur dan lainnya perusahaan jasa.

Namun pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus izin pengelolaan limbah tidak serta merta dijatuhkan begitu saja. Sanksi tersebut dilimpahkan berdasarkan ketentuan yang telah berlaku. Di mana perusahaan diberi peringatan lebih dulu sampai batas waktu tertentu. Namun jika tidak melakukan kewajibannya sampai waktu yang ditentukan, Kementerian LHK akan mengajukan mereka ke Dirjen Penegakkan Hukum.

 
Berita Terpopuler