Cerita Tentang Mahasiswa yang Bertamu di Kediaman Tan Malaka

Tan Malaka
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, SARILAMAK -- Rumah kediaman Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Tan Malaka yang berada di Kenagarian Pandam Gadang, Kecamatan Suliki Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masih kokoh berdiri. Rumah bekas kediaman Tan Malaka merupakan sebuah rumah gadang, yang merupakan rumah adat masyarakat Minangkabau. 

Rumah tersebut terdiri dari tiga ruangan, ruang pertama saat masuk, ruang tengah, dan selanjutnya kamar dengan satu dipan (tempat tidur) lama. Dalam rumah yang berukuran sekitar 8 x 16 meter itu, terpampang 14 foto diri Tan Malaka, termasuk juga foto ayah dan ibu beliau, serta sebuah lukisan wajah Tan Malaka karya A Munaf.

Selain itu juga terdapat sejumlah buku yang dapat dibaca mulai dari buku milik Tan Malaka seperti Gerpolek, Dari Penjara ke Penjara, dan Madilog. Ada buku lain tentang Tan Malaka yang merupakan hasil penelitian Harry A Poeze, Pacar Merah Indonesia milik Matu Mona, dan lain-lain. Hanya saja beberapa bagian rumah yang terbuat dari kayu itu hingga saat ini telah mengalami pelapukan, dan butuh pembenahan. (Baca juga: Nilai Positif Perjuangan Tan Malaka Diminta Masuk Pelajaran Sekolah)

Dari keterangan cucu Tan Malaka, Indra Ibnu Pratama (46 tahun), yang merupakan keturunan ke empat dari Gelar Datuak Tan Malaka, diketahui bahwa rumah gadang itu adalah rumah yang ditempati Tan Malaka muda, sebelum pergi sekolah ke Belanda.

Secara adat Minangkabau yang bersuku-suku, dikatakannya Ibrahim bersuku Koto Cimabua, sebelum akhirnya dianugerahi gelar Datuak Tan Malaka, dari sukunya tersebut. Setelah Tan Malaka wafat, hingga saat ini gelar Datuak Tan Malaka telah diturunkan tiga kali pada keturunannya sesuai garis adat.

Tan Malaka  adalah putra dari HM Rasad, dan Rangkayo Sinah, dengan jumlah dua bersaudara. Adik kandung Tan Malaka bernama Kamaruddin. Hanya saja sang adik tidak terjun ke dunia politik seperti Tan Malaka. Tan Malaka ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963.

Rumah Tan Malaka itu kini masih ramai dikunjungi masyarakat. Namun, mereka yang berkunjung bukan masyarakat biasa.

"Hingga saat ini masih sering dikunjungi, setiap hari selalu ada. Pengunjung didominasi oleh mahasiswa, bukan masyarakat umum," kata Indra yang sekaligus sebagai penjaga bekas kediaman pahlawan itu, di Sarilamak, Selasa (17/11).

Mahasiswa yang berkunjung, katanya, tidak hanya berasal dari kampus yang terdapat di Sumatera Barat, melainkan juga dari luar Sumbar, termasuk Pulau Jawa.

Saat ditanyai kegiatan apa saja yang dilakukan pengunjung di rumah itu, Indra mengatakan beragam, mulai dari membaca, melihat-lihat, dan bertanya seputar Tan Malaka.

"Dalam rumah terdapat buku-buku yang berkaitan dengan Tan Malaka, mereka ada yang membaca, atau bertanya kepada saya. Ada juga di antara mereka yang meninggalkan buku di rumah itu sebagai penambah bahan bacaan," jelasnya.

Indra menyebutkan, jumlah pengunjung yang datang bervariasi setiap harinya. Paling banyak biasanya pada hari libur. Ia menjelaskannya, untuk berkunjung ke rumah itu pihak keluarganya tidak pernah membatasi waktu pengunjung.

"Pengunjung bebas, kami dari keluarga juga tidak pernah mengunci pintu masuknya. Jika memang nanti mereka membutuhkan keterangan keluarga, biasanya datang ke rumah saya yang tidak jauh dari rumah Tan Malaka," jelasnya.

Ia juga mengatakan tidak ada perbuatan-perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pengunjung di rumah itu. "Beruntung pengunjungnya bisa saling menjaga, tidak ada perbuatan-perbuatan tidak bertanggung jawab," jelasnya.

 
Berita Terpopuler