Studi Kemenag Soal Gerakan Keagamaan di Indonesia

Antara
Jamaah Tarekat Syattariyah.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Litbang Kementrian Agama RI

Fenomena munculnya berbagai pemikiran, paham, aliran dan gerakan keagamaan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini, di satu sisi dinilai positif, sebagai salah satu  indikator kebebasan beragama. Di sisi lain,  menimbulkan keresahan masyarakat di negeri ini. Kebebasan beragama dijamin Undang-undang Dasar Tahun 1945, tetapi tidak berarti boleh melakukan penodaan, pelecehan dan pencemaran agama. Penodaan dan pelecehan atau pencemaran agama akhirnya harus berhadapan dengan undang-undang, yakni UU PNPS Nomor 1, Tahun 1965, tentang Penodaan dan Pencemaran Agama.

Perkembangan berbagai dinamika pemikiran, faham, aliran dan gerakan keagamaan tersebut sebenarnya disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal dimaksud antara lain adalah adanya perbedaan paradigma pemikiran yang dipergunakan dalam menafsirkan ajaran agama, kejumudan pemikiran dan pengamalan agama (kemapanan), perbedaan dalam penafsiran terhadap pokok-pokok ajaran agama, dan ketidakpuasan terhadap meanstreim pemikiran keagamaan dan dalam pengelolaan umat beragama.

Akhirnya pemikiran alternatif, faham alternatif, aliran alternatif dan gerakan keagamaan alternatif menjadi niscaya untuk terjadi. Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh pemikiran dari luar seperti perkembangan pemikiran dalam mamahami teks-teks agama dan cara merespon realitas kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan sosial keagamaan yang berkembang dewasa ini.

Pada tahun 2010 ini Puslitbang telah melaksanakan kegiatan penelitian Kasus-Kasus Keagamaan Aktual di Indonesia yang meliputi Kasus Surga Adn, Millah Ibrahim, Sabdo Kusumo, Perbedaan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah serta Pelayanan Publik terhadap Umat Hindu

Penelitian yang dilaksanakan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dihasilkan adalah sebagai berikut;

A. Kasus Surga Adn Kabupaten Cirebon

1.    Aliran Surga Adn dan Ketokohan Ahmad Tantowi sebagai al Fikri dan mengaku sebagai Tuhan Allah dan kemunculannya akibat konflik pribadi dan pemerasan oleh ADN. ADN singkatan dari Andi (sang pelapor), Djodi (D) (CPM TNI AD aktif adalah bapaknya Andi) yang memeras Ahmad Tantowi dan Nia (N) adalah isteri Andi.

2.     Buku Ahmad Tantowi yang dikaji oleh MUI Propinsi Jawa Barat tidak ada kaitan dengan laporan Andi kepada berbagai pihka serta dengan buku catatan Andi yang melaporkan Ahmad Tantowi.

3.    Tempat-tempat yang memiliki nama aneh-aneh seperti Sirotol Mustaqim karena tempatnya di bawah jembatan tol Kanci yang memang lurus; Baitullah, karena pintu dorong (gerbang) ada tulisan Allah (bahasa Arab). Surga Adn, karena  penataan lahan dilakukan dengan sentuhan seni artektur sangat tinggi dan situasinya sangat tenang, setenang surga yang digambarkan oleh agama Islam sendiri.

4.    Berita-berita media massa yang memblaw up Surga Adn diduga dibayar pihak tertentu dan boleh jadi merupakan kelengkapan sempurnanya sandiwara belaka.

Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah;

A.    Kasus Surga Adn di Kabupaten Cirebon

1.    Hendaknya semua pihak arif dan bijaksana dalam menangani kasus yang diduga sebagai aliran sesat, termasuk yang diduga ajaran yang dianggap sesat.

2.    Mesti didahului dialog terlebih dahulu dengan korban, jangan menggunakan peri-laku premanisme menangani kasus aliran keagamaan, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

3.    Perkara aliran Surga Adn yang ternyata melibatkan oknom CPM TNI AD aktif, perlu berhati-hati menanganinya agar tidak banyak korban berjatuhan.

studi kasus yang lain...

 
Berita Terpopuler