Sultan HB X Belum Tahu Kapan Hadiri Sidang Pergantian Nama

Antara
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Rep: Neni Ridarineni Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Keraton Yogyakarta dan juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah mendaftarkan pergantian namanya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Ya pergantian nama itu harus begitu dan harus terdaftar," katanya, Kamis sore (2/9).

Sultan menjelaskan pergantian nama itu harus terakte. Menurutnya pergantian nama yang resmi itu harus terdaftar, karena untuk perjanjian dan sebagainya harus ada akte pergantian. 

Namun saat ditanya kapan akan menghadiri sidang pergantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dia mengatakan belum tahu jadwalnya. 

''Saya belum tahu, nanti menunggu dari Pengadilan Negeri,'' ujarnya.

Selanjutnya ketika ditanya apakah nama Sri Sultan Hamengku Buwono X  dalam UU Keistimewaan juga akan diubah, Sultan mengaku belum tahu.

"Ya nanti kita lihat perkembangan politik," ucapnya sambil masuk ke dalam mobil.

Sebagaimana yang telah diberitakan di Republika, Kamis (2/9), Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X  telah mengajukan permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.

Sebelumnya  Sultan bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar ini disandangnya sejak diangkat sebagai raja Kraton Yogyakarta.

 
Berita Terpopuler