Muhammadiyah: Indonesia Menganut Kebebasan Berpendapat

EPA/Jagadeesh Nv
Situs diblokir. (ilustrasi)
Rep: C24 Red: Ilham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi, Dadang Kahmad menanggapi persoalan pemblokiran situs media Islam online. Menurutnya, Indonesia menganut paham kebebasan berpendapat, maka tidak boleh sembarangan melarang warganegaranya dalam berpendapat.

"Indonesia menganut hak kebebasan berpendapat, itu ada Undang-undangnya," ujar Dadang kepada Republika, Senin (6/4).

Meskipun bebas mengajukan pendapat, menurutnya tidak boleh menyimpang dari dasar-dasar bernergara, seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Dadang, pemerintah harus memberi pengertian terlebih dulu sebelum mengabil kebijakan pemblokiran sejumlah situs media online.

Dadang juga memaparkan, seharusnya pemerintah memberi tahu terlebih dahulu kepada pengelola situs media Islam online. Jika ada pelanggaran konteks yang bertentangan dengan Ideologi NKRI ditegur. "Kita punya aturan-aturan, harus diberi tahu kalau memang belum tahu," paparnya.

Menurutnya, Islam yang baik adalah yang mengajarkan kepada umatnya agar rukun hidup berdampingan dengan perbedaan yang ada di Indonesia. "Harus mengajarkan ukhuwah Islamiyah," paparnya.

Pemblokiran 19 situs media Islam online oleh Kemenkominfo atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memunculkan perdebatan.
Terakhir, Dewan Pers telah menegaskan, situs-situs tersebut bukanlah lembaga pers karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Namun, hal itu dibatah oleh PWI.

 
Berita Terpopuler