Tarif ERP tak Boleh Berubah-ubah

Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu persyaratan agar agar dapat diberlakukan retribusi di sepanjang jalur ERP, tarifnya tidak boleh berubah-ubah atau naik dan turun.

"Misalnya, kami tetapkan tarif awalnya Rp1.000, seterusnya tarifnya harus tetap Rp1.000. Kalau jalur ERP sedang sepi, tidak boleh diturunkan, atau kalau sedang ramai, tarifnya tidak boleh dinaikkan," tutur Basuki, Rabu (25/3).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penanggung jawab pengadaan ERP di Jakarta.

"Kami mau tunjuk Jakpro untuk mengurus pengadaannya. Kami juga berharap prosesnya berlangsung secepat mungkin sehingga ERP bisa segera diterapkan," ungkap Basuki. 

 
Berita Terpopuler