Dishub DKI Derek Dua Mobil yang Parkir Sembarangan

Petugas Dishub DKI mencabut pentil ban motor dan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/3). (Republika/Yasin Habibi)
Rep: c17 Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek dua mobil yang diparkir di depan Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Selain mengangkut dua mobil tersebut, petugas Dishub DKI juga mencabut pentil kendaraan lainnya yang parkir di badan jalan.

Selain di Cawang, petugas Dishub DKI juga melakukan penyisirn di wilayah Jatinegara hingga Jalan Otista. "Sebelumnya kami telah melakukan penderekan, dan mendapatkan dua mobil di kawasan Jatinegara timur serta otista," ujar Komandan Regu Dishub Tanah Abang, Dapot Togaptoro, Rabu (4/3).

"Kami pun hanya bisa melakukan pencabutan pentil, lantaran hanya membawa dua mobil derek untuk mengangkut mobil yang parkir sembarangan," sambungnya.

Warga yang mobilnya terkena derek harus membayar denda lewat ATM Bersama/Prima atau ke Bank DKI. Sehingga tidak ada kontak antara wajib retribusi dengan angggota di lapangan.

 
Berita Terpopuler